PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI DI INDONESIA
OLEH:
RANITA
SARI
3142111019
Reguler
B 2014
Mata
Kuliah : Dasar-dasar Komputer
Dosen
Pengmpun : Parlaungan G Siahaan, SH,M.Hum
PENDIDIKAN PANCASILA
DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS
ILMU SOSIAL
UNIVERSITAS
NEGERI MEDAN
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kapada Allah Tuhan Yang Maha Esa.
Karena berkat limpahan dan rahmat-Nya saya akhirnya saya di berikan kemanpuan untuk menyelesaikan tugas Dasar-dasar komputer.
Tak lupasaya ucapkan
terimakasi kepada kedua orang tua saya yang telah banyak membantu saya baik
moral mau pun materilnya. Karena berkat dorongan merekalah, sehingga kendala-kendala
yang saya hadapi dalam membuat makalah ini dapat teratasi.
Makalah ini mungkin masih belum bisa
dikatakan sempurna. Hal ini disebabkan karena minim nya sumber – sumber yang
saya miliki. Makalah Dasar-dasar komputer yang berjudul Perlindungan Hak Asasi
Manusia merupakan tugas pribadi yang wajib bagi setiap mahisiswa PPKN.
Semoga makalah
ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran
kepada pembaca khususnya para masyarakat kaum awam yang tidak paham akan hak
asasi manusia. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh
dari sempurna. Untuk itu, kepada dosen pembimbing
saya meminta masukannya demi perbaikan
pembuatan makalah saya di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.
Medan, Maret 2015
Penyusun
ABSTRAK
“Perlindungan
hak asasi manusia dalam konstitusi di indonesia”
Manusia
dengan hak asasi manusia tidaklah bisa dipisahkan dalam kehidupan manusi itu
sendiri. Karena manusia itu lahir bersama dengan hak-haknyan sebagai manusia.
Maka dengan ini HAM itu haruslah di
terapkan di dalam kehiduapn sehari-hari dan di atur didalam sebuah konstitusi
sebagai pelindung HAM. Agar tidak terjadi perlanggaran-pelanggaran terhadap HAM
itu sendiri.
Indonesia
sebagai negar hukum telah mengakui HAM dan di dalam konstitusinya tercantum
seperangkat hak asasi maanusia. Namun dengan begitu kita sebagai manusia
tidaklah melepaskan tnggung jawab perlindungan HAM kepada negara saja. Kita
juga sebagai manusia yang cerdas sebaiknya ikut berperan aktif di dalam
melindungi HAM. Terus mensosialisasikan kepada halayak ramai tentang HAM.
Keduduka
HAM di dalam konstitusi di indonesia telah ada sejak konstitusi indonesia
lahir. Namun masih terlalu sempit pembahasanya. Dengan beberapa perubahaan
konstitusi yang ada di indonesia maka sudah sangat jelas pembahasan HAM didalam
konstitusi indonesia sudah muali konfles. Walau pun begitu HAM dalam konstitusi di idonesia perlu ada pengkajian
ulang secara terbuka. Jadi di harapkan pemerintah lebih maksimal dalam
peninjauan ulang terhadap HAM. Agar tidak terjadi lagi perselisihan pahaman
tentang HAM di dalam masyarakat.
Kata
kunci : Pengakuan HAM, Perlanggaran HAM, Pelindungan HAM, dan Kedudukan HAM di Indonesia.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Hak
Asasi manusia adalah sesuatu yang melekat dalam sitiap individu manusia, bukan
hanya segelintir manusia saja tapi seluruh manusia. Sering kali terkadang kita
tidak tau sebenarnya apa hak asasi manusia itu. Bahkan hak kita sendiri sebagai
manusia kita tidak tau. Padalah hak asasi manusia itu sama dengan semua
manusia-manusia lain yang.
Bahkan
hak asasi manusia itu telaah ada sebelum manusia itu di lahirkan. Contohnya
janin walau pun ia belum menjadi manusia dan belum lahir kedunia namun janin itu sudah mempunyai hak yaitu hak
hidup. Jadi, bagi orang yang melakukan arbosi maka dia telah melanggar hak
asasi manusia.
Begitu
luarbiasanya hak asasi manusia itu, sehingga bagi orang yang melakukan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia maka orang tersebut akan di kenakan hukuman yang
setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negarnya.
Di
dalam UU Nomor 39 tentang hak asasi manusia pasal 1 disebutkan bahwa “ Hak asasi
manusia adalah seperangkat hak yang yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupaka anugrahNya yang wajib
di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah,
dan setiap orang demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan martabat
manusia”. Jadi sangatlah penting bahwa kita harus benar-benar menghargai hak
asasi manusia itu sendiri.
Oleh
karna itu, kita sebagainwarga negara idonesia yang patuh akan hukum yang
berlaku di negara kita. Maka kewajiban kita adalah melindungi hak asasi
manusia, agar tidak terjadi penyimpangaan-penyimpangan dalam hak asasi manusia.
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB
II
KAJIAN
TEORITIS
A. Pengertian
hak asasi manusi
Hak
asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kordati
dan fundmental sebagai suatu anugra Allah yang harus di hormati, dijaga dan di
lindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara ( Dede, 2005: 200 ).
Hak
asasi manusia adalah merupakn hak dasar yang melekat yang di miliki setiap
manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa ( Winarno, 2014: 153 ).
Hak
asasi manusia adalah pengakuan atas eksitensi manusia menandakan bahwa manusia
sebagai makhluk hidup adalah
ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT
patut memperoleh apresiasi secara positif ( majda, 2012: 2 )
Hak
asasai manusia adalah puncak konseptualisasi manusia tenteng dirinya sendiri (majda,
2012: 3 ).
B. Sejarah
singkaat lahirnya hak asasi manusia dan istilah hak asasi manusia
Latar
belakang sejarh hak asasi manusia, pada hakikatnya muncul karena inisatif
manusia terhadap harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan
sewewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan
kelajiman (tirani) ( Winarno, 2014: 156 ).
Munculnya
istilah hak asasi manusia pada awalnya adal keinginan dan tekat manusia
secara universal agar mengakui dan
melindungi hak-hak dasar manusia. Dapat diktakan bahwa istilah tesebut
bertalian erat dengan realitas sosial dan politik yang berkembang. Para
pengkaji hak asasi manusia mencatat bahwa kelahiran wacana hak asasi manusia
adalah sebagai reaksi atas tindakan despot yang diperankan oleh penguasa
(majda, 2012: 7).
C. Pengakuan
hak asasi manusia di indonesia
Pengakuan
hak asasi manusia di indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya
lebih dahulu ada di banding dengan deklarasi uiversitas PBB yang lahir pada 10
desember 1948 ( Winarno, 2014: 164 ).
D. Pelangaran
terhadap hak asasi manusia
Setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang yang secara hukum mengurangu, menghalagi, membatasi dan
atau mencabut hak asasi manusia seorang atau kelompok orang yang telah dijamin
oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memproleh penyelesaian hukum yang adil dan
benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (UU NO. 26/2000 tentang
pengadilan HAM) (Dede, 2005: 228).
E. Yang
harus melindugi hak asasi manusia
Pelindungan
hak asaasi manusia tidak saja di bebankan kepada negara, melainkan kepada
individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung
jawab tehadap perlindungan hak sasi manusia ( Dede, 2005: 231).
F. Kedudukan
hak asasi manusia dalam konstitusi di indonesia
Hak
asasi manusia dalam UUD 1945 diatur secara singkat dan sederhana. UUD 1945
lebih berorientasi kepada hak sebagai
warga negara (HAW). Dalam konstitisi RIS 1949 dan UUDS 1950 peraturan hak asasi
manusi mmuat pasal-pasal tentang hak
asasi manusia yang relatif lebih
lengkap. Peraturan hak asasi manusi di tegaskan pada perubahn kedua UUD 1945
tahun 2002. Muatan hak asasi manusia ini jauh melebih ketentuan yang pernah
diatur dalam UUD 1945. Hak asasi manusi di atur dalam sebuah bab tersendiri,
yakni Bab XA tentang hak asasi manusia
yang terdiri dari 10 pasal, dari mulai pasal 28A sampai dengan 28J
(majda, 2012: 133).
Seluruh
konstitusi yang pernah berlaku di indonesia mengakui kedudukan hak asasi
manusia sangat penting. Hanya saja seluruh konstitusi itu berbeda dalam menerjemahkan matei muatan
hak asasi manusia dalam UUD. UUD 1945 preode I (1945-1949) hanya menegaskan
kedudukan hak asasi warga (HAW).konstitusi RIS 1949 (1949-1950) dan UUDS 1950
(1950-1959) memberikan kepastian hukum yang tegas tentanghak asasi manusia.
Hanya saja relatif tidak applicable karena persoalan waktu dan suasana pollitik
yang tidak setaabil. Berlaku kembali UUD 1945 Priode II (1959-1998) tidak jauh
berbeda dengan materi pembuatan hak asasi manusia dalam UUD 1945 priode I.
Dalam perkembangan kebijakan pemerintahan Orde baru saampai Orde Repormasi
(sebelum dan sesudah Amendemen kedua UUD 1945 tahun 2002), beberapa perangkat
kebijakan peraturan perundang-undangan dapat dikatakan melengkapi peraturan hak
asasi manusia di indonesia dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti
Tap MPR, undang-undang, kepres dan sebagainya. Upaya memberikan dan jaminan
atas penegakan hak asasi manusia sebagai implementasi dari materi muatan hak
asasi manusia dalam amendemen kedua UUD 1945 masih membutuhkan keterujian
publik. Begitu juga hanya dengan taraf konsistensi segenap peraturan
perundang-undangan yang mengatur perihal hak asasi manusia
di Indonesia (majda, 2012: 134).
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian
hak asasi manusia
Secara
luas pengerian hak asasi manusia adalah segala bentuk hak-hak yang sudah ada
pada diri manusia, yang di anugrahkan Allah SWT kepada makhlunya yang sagat
spesial yaitu manusia.
Manusia
di ciptakan Allah dimuka bumi ini untuk menjadi khalifah (pemimpin) jadi sudah
selakyaknya manusia itu di lindungi hak-haknya sebagai manusia. Bukan hanya
orang-orang penguasa atau raja atu sejenisnya yang dilindungi hak-haknya
sebagai manusia tetapi setiap manusia yang ada di dunia ini berhak mendapatkan
haknya sebagai manusia, bahkan sebelum manusiaa itu lahir manusia itu sudah di
jamin haknya sebagai manusia.
Maka
dari itu kita sebagai manusia yang selalu menjunjung tinggi kedudukan manusia,
haruslah selalu melindungi hak asasi manusia sebagai mana mestinya.
B. Sejarah
singkaat lahirnya hak asasi manusia dan istilah hak asasi manusia
Hak
asasi manusia lahir di karena kondisi manusia di saat itu banyak yang merasa
tersiksa karena perlakuan dari peminpin-peminpin di sast itu yang bertindak
semena-mena terhadap kebanyakkan manusia di saat itu, maka dengan itu
terciptanya hak asasi manusia. Untuk membebaskan manusia pada saat itu dari keterpurukan.
Dengan
pemberontakan pada saat itu, maka hak asasi manusia di dilaksanakan sebagai
mana mestinya. Manusia jadi lebih bebas
dalam melakukan keinginannya tanpa ada laranga dari pihak mana pun. Dengn sarat
tidak melanggar hak asasi manusia lainnya.
C. Pengakuan
hak asasi manusia di indonesia
Pengakuan
indonesi terhadap hak asasi manusia sejalan dengan lahirnya bangsa indonesia
sendiri. Karena telah tercamtu dalam UUD 1945.
Bahkan
kemerdekan indonesia telah membuktikan bahwa manusia itu berhak merdekan dan
tidak terjajah dari pihakmana pun. Dengan merdekannya indonesia maka hak asasi
manusia yang terbelenggu terhadap masyarkat indonesia telah berakhir. Hal ini
sangat membuktikan bahwa indonesia adalah negara hukum yang mengakui hak asasi
manusia didalam tindakan maupun didalam konstitusinya.
D. Perlanggarn
hak asasi manusia
Perlanggaran
terhadap hak asasi manusia sering terjadi didalam kehidupan setiap manusia mau
yang disengaja atau tidak disengaja. Baik yang disadari maupun tidak disadari.
Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia di masyarakat
yang tertinggal ilmu pengetahuan.
Buakan
hanya merekan yang tidak tau tentang hak asasi manusia saja yang melanggar,
bahkan banyak pejabat-pejabat kita telah banyk yang melanggar hak asasi manusia.
Seperti tindakan korupsi yang sering dilakukan para pejabat, mereka bukan hanya
merugikan negara tetapi juga merugikan masyarat indonesia. Sehingga masyarakat
banyak yang tidak mendapat hak yang seharusnya ia dapat. Hal ini juga adalah
bagian pelanggaranan hak asasi manusia. Maka wajar saja jika koruptor di hukum
dengan seberat-beratnya, karena ia telah melanggar hak asasi manusia.
E. Yang
harus melindugi hak asasi manusia
Yang
harus melindungi hak asasi manusia itu sudahlah tentu manusia itu sendiri. Namun
negaran adalah lembaga yang harus berperan aktif dalam perlindungan dan
sosialisasi kepada warga negara tentang poin-poin di dalam hak asasi manusia
itu sendiri, hal ini dikarenakan masih banya warga negar indonesi yang tidak
megerti dan tidak tau tentang hak asasi manusia itu. Terutama warga negaara
yang tinggal di pelosok-pelosok daerah yang susah untuk di jangkau.
Karena
manusia sebagai yang di lindungi
seharusnya juga melindungi bukan malah melakukaan sebaliknya.
F. Kedudukan
hak asasi manusia dalam konstitusi di indonesia
Kedudukan
hak asasi manusia di dalam konstitusi indonesia sudahlah sangat jelas, namun
masihlah belum sempurna masih perlu pengkajian ulang agar lebih konflek dan
bisa diterapkan secara untuh di masyarkat.
Hal
ini dikarenaka masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam
pelaksanaaan hak asasi manusia itu sendiri. Harulah ada hukum yang benar-benar
sesuai dengan dengan pelanggaran dan hukuman terhadap pelanggar tersebut. Jagan
sampai hukuman yang di berikan kepada pelangar hak asaasi manusia malah
melanggaar hak asasi manusia si pelaku.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perlindungan
terhadap hak asasi manusia itu sangatlah penting agar hak-hak manusia itu bisa
terjalankan secara efektif di dalam masyarkat. Dengan adanya perlindungan hak
asasi manusia maka diharapkan tidak ada lagi perlangaran-pelangaran terhadap
hak asasi manusia.
Sebagi
mana mestinya yang tercantu dalam konstitusi kita maka kita harus lah selalu
mengontrol bagai mana pelaksanaan didalam konstitusi kita agar tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan di dalamnya.
B. Saran
Agar
hak asasi manusia tetap terjaga dan terlindungi sepanjang waktu, diharapkan
kesadaran bagi manusia itu sendiri dalam setiap individu agar selalu berperan
aktif dalam hak asasi manusia.
Sebagai
manusia kita juga harus saling melindungi hak-hak kita sebagai manusia, jika
bukan kita siapa lagi.
DAFTAR
PUSTAKA
El-Muhtaj, Majda.
(2012). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta:
Kencana
Prenanda Media Group.
Rosyada, Dede. (2005). Demokrasi
dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta:
Prenanda Media.
Winarno. (2014). Paradikma
Baru Pendidikan Kewarganegaran. Jakarta: Bumi Aksara.

Mr Gambler's Charm: The Ultimate Guide for Slots & Casino Games
BalasHapusThe 하남 출장샵 online 영주 출장샵 slot machine is a popular 목포 출장안마 game that became popular with 동해 출장샵 many people in the 1990s. It has a rich 태백 출장샵 history in both casino and poker