Kamis, 19 Maret 2015

Perlindungan HAM dalam Konstitusi di Indonesia



PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONSTITUSI DI INDONESIA

OLEH:
RANITA SARI
3142111019
Reguler B 2014

Mata Kuliah : Dasar-dasar Komputer
Dosen Pengmpun : Parlaungan G Siahaan, SH,M.Hum

 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS ILMU  SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
2015



KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kapada Allah Tuhan Yang Maha Esa. Karena berkat  limpahan dan rahmat-Nya saya  akhirnya saya di berikan kemanpuan untuk menyelesaikan tugas Dasar-dasar komputer.
Tak lupasaya ucapkan terimakasi kepada kedua orang tua saya yang telah banyak membantu saya baik moral mau pun materilnya. Karena berkat dorongan merekalah, sehingga kendala-kendala yang saya hadapi dalam membuat makalah ini dapat teratasi.
            Makalah ini mungkin masih belum bisa dikatakan sempurna. Hal ini disebabkan karena minim nya sumber – sumber yang saya miliki. Makalah Dasar-dasar komputer yang berjudul Perlindungan Hak Asasi Manusia merupakan tugas pribadi yang wajib bagi setiap mahisiswa PPKN.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan menjadi sumbangan pemikiran kepada pembaca khususnya para masyarakat kaum awam yang tidak paham akan hak asasi manusia. Saya sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Untuk itu,  kepada  dosen  pembimbing  saya  meminta  masukannya  demi  perbaikan  pembuatan  makalah  saya  di  masa  yang  akan  datang dan mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca.


Medan, Maret  2015

Penyusun




ABSTRAK
“Perlindungan hak asasi manusia dalam konstitusi di indonesia”

Manusia dengan hak asasi manusia tidaklah bisa dipisahkan dalam kehidupan manusi itu sendiri. Karena manusia itu lahir bersama dengan hak-haknyan sebagai manusia. Maka dengan ini HAM itu haruslah  di terapkan di dalam kehiduapn sehari-hari dan di atur didalam sebuah konstitusi sebagai pelindung HAM. Agar tidak terjadi perlanggaran-pelanggaran terhadap HAM itu sendiri.
Indonesia sebagai negar hukum telah mengakui HAM dan di dalam konstitusinya tercantum seperangkat hak asasi maanusia. Namun dengan begitu kita sebagai manusia tidaklah melepaskan tnggung jawab perlindungan HAM kepada negara saja. Kita juga sebagai manusia yang cerdas sebaiknya ikut berperan aktif di dalam melindungi HAM. Terus mensosialisasikan kepada halayak ramai tentang HAM.
Keduduka HAM di dalam konstitusi di indonesia telah ada sejak konstitusi indonesia lahir. Namun masih terlalu sempit pembahasanya. Dengan beberapa perubahaan konstitusi yang ada di indonesia maka sudah sangat jelas pembahasan HAM didalam konstitusi indonesia sudah muali konfles. Walau pun begitu HAM dalam  konstitusi di idonesia perlu ada pengkajian ulang secara terbuka. Jadi di harapkan pemerintah lebih maksimal dalam peninjauan ulang terhadap HAM. Agar tidak terjadi lagi perselisihan pahaman tentang HAM di dalam masyarakat.

Kata kunci : Pengakuan HAM, Perlanggaran HAM, Pelindungan HAM, dan  Kedudukan HAM di Indonesia.





BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hak Asasi manusia adalah sesuatu yang melekat dalam sitiap individu manusia, bukan hanya segelintir manusia saja tapi seluruh manusia. Sering kali terkadang kita tidak tau sebenarnya apa hak asasi manusia itu. Bahkan hak kita sendiri sebagai manusia kita tidak tau. Padalah hak asasi manusia itu sama dengan semua manusia-manusia lain yang.
Bahkan hak asasi manusia itu telaah ada sebelum manusia itu di lahirkan. Contohnya janin walau pun ia belum menjadi manusia dan belum lahir kedunia  namun janin itu sudah mempunyai hak yaitu hak hidup. Jadi, bagi orang yang melakukan arbosi maka dia telah melanggar hak asasi manusia.
Begitu luarbiasanya hak asasi manusia itu, sehingga bagi orang yang melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia maka orang tersebut akan di kenakan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku di negarnya.
Di dalam UU Nomor 39  tentang hak asasi  manusia pasal 1 disebutkan bahwa “ Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan yang maha esa dan merupaka anugrahNya yang wajib di hormati, di junjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan, serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Jadi sangatlah penting bahwa kita harus benar-benar menghargai hak asasi manusia itu sendiri.
Oleh karna itu, kita sebagainwarga negara idonesia yang patuh akan hukum yang berlaku di negara kita. Maka kewajiban kita adalah melindungi hak asasi manusia, agar tidak terjadi penyimpangaan-penyimpangan dalam hak asasi manusia.
B.     Rumusan Masalah
*      Apa itu hak asasi manusia ?
*      Bagaimana sejarah singkat lahirnya hak asasi manusia dan istilah hak asasi manusia  ?
*      Bagiamana Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia ?
*      Apa perlanggaran hak asasi manusia itu ?
*      Siapa yang harus melindungi hak asasi manusia ?
*      Bagaimana kedudukan hak asasi manusia dalam konstitusi di indonesia ?

C.     Tujuan
*      Mengetahui hak asasi manusia.
*      Mengetahui sejarah singkat lahirnya hak asasi manusia.
*      Mengetahui bagaimana pengakuan hak asasi manusia di indonesia.
*      Mengetahui apa pelanggaran hak asasi manusia.
*      Mengetahui siapa saja yang harus melindungi hak asasi manusia.
*  Mengetahui kedudukan hak asasi manusia di dalam konstitusi idonesia.
























BAB II
KAJIAN TEORITIS
A.    Pengertian hak asasi manusi
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kordati dan fundmental sebagai suatu anugra Allah yang harus di hormati, dijaga dan di lindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara ( Dede, 2005: 200 ).
Hak asasi manusia adalah merupakn hak dasar yang melekat yang di miliki setiap manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa ( Winarno, 2014: 153 ).
Hak asasi manusia adalah pengakuan atas eksitensi manusia menandakan bahwa manusia sebagai  makhluk hidup adalah ciptaan  Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT patut memperoleh apresiasi secara positif ( majda, 2012: 2 )
Hak asasai manusia adalah puncak konseptualisasi manusia tenteng dirinya sendiri (majda, 2012: 3 ).

B.     Sejarah singkaat lahirnya hak asasi manusia dan istilah hak asasi manusia
Latar belakang sejarh hak asasi manusia, pada hakikatnya muncul karena inisatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindakan sewewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudakan, ketidakadilan dan kelajiman (tirani) ( Winarno,  2014:  156 ).
Munculnya istilah hak asasi manusia pada awalnya adal keinginan dan tekat manusia secara  universal agar mengakui dan melindungi hak-hak dasar manusia. Dapat diktakan bahwa istilah tesebut bertalian erat dengan realitas sosial dan politik yang berkembang. Para pengkaji hak asasi manusia mencatat bahwa kelahiran wacana hak asasi manusia adalah sebagai reaksi atas tindakan despot yang diperankan oleh penguasa (majda, 2012: 7).

C.     Pengakuan hak asasi manusia di indonesia
Pengakuan hak asasi manusia di indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada di banding dengan deklarasi uiversitas PBB yang lahir pada 10 desember 1948 ( Winarno, 2014: 164 ).
D.    Pelangaran terhadap hak asasi manusia
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang yang secara hukum mengurangu, menghalagi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seorang atau kelompok orang yang telah dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memproleh penyelesaian hukum yang adil dan  benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (UU NO. 26/2000 tentang pengadilan HAM) (Dede, 2005: 228).

E.     Yang harus melindugi hak asasi manusia
Pelindungan hak asaasi manusia tidak saja di bebankan kepada negara, melainkan kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab tehadap perlindungan hak sasi manusia ( Dede, 2005: 231).
F.      Kedudukan hak asasi manusia dalam konstitusi di indonesia
Hak asasi manusia dalam UUD 1945 diatur secara singkat dan sederhana. UUD 1945 lebih berorientasi  kepada hak sebagai warga negara (HAW). Dalam konstitisi RIS 1949 dan UUDS 1950 peraturan hak asasi manusi  mmuat pasal-pasal tentang hak asasi manusia  yang relatif lebih lengkap. Peraturan hak asasi manusi di tegaskan pada perubahn kedua UUD 1945 tahun 2002. Muatan hak asasi manusia ini jauh melebih ketentuan yang pernah diatur dalam UUD 1945. Hak asasi manusi di atur dalam sebuah bab tersendiri, yakni Bab XA tentang hak asasi manusia  yang terdiri dari 10 pasal, dari mulai pasal 28A sampai dengan 28J (majda, 2012: 133).
Seluruh konstitusi yang pernah berlaku di indonesia mengakui kedudukan hak asasi manusia sangat penting. Hanya saja seluruh konstitusi  itu berbeda dalam menerjemahkan matei muatan hak asasi manusia dalam UUD. UUD 1945 preode I (1945-1949) hanya menegaskan kedudukan hak asasi warga (HAW).konstitusi RIS 1949 (1949-1950) dan UUDS 1950 (1950-1959) memberikan kepastian hukum yang tegas tentanghak asasi manusia. Hanya saja relatif tidak applicable karena persoalan waktu dan suasana pollitik yang tidak setaabil. Berlaku kembali UUD 1945 Priode II (1959-1998) tidak jauh berbeda dengan materi pembuatan hak asasi manusia dalam UUD 1945 priode I. Dalam perkembangan kebijakan pemerintahan Orde baru saampai Orde Repormasi (sebelum dan sesudah Amendemen kedua UUD 1945 tahun 2002), beberapa perangkat kebijakan peraturan perundang-undangan dapat dikatakan melengkapi peraturan hak asasi manusia di indonesia dalam bentuk peraturan perundang-undangan, seperti Tap MPR, undang-undang, kepres dan sebagainya. Upaya memberikan dan jaminan atas penegakan hak asasi manusia sebagai implementasi dari materi muatan hak asasi manusia dalam amendemen kedua UUD 1945 masih membutuhkan keterujian publik. Begitu juga hanya dengan taraf  konsistensi segenap peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal hak asasi  manusia  di Indonesia (majda, 2012: 134).


















BAB III
PEMBAHASAN
A.    Pengertian hak asasi manusia
Secara luas pengerian hak asasi manusia adalah segala bentuk hak-hak yang sudah ada pada diri manusia, yang di anugrahkan Allah SWT kepada makhlunya yang sagat spesial yaitu manusia.
Manusia di ciptakan Allah dimuka bumi ini untuk menjadi khalifah (pemimpin) jadi sudah selakyaknya manusia itu di lindungi hak-haknya sebagai manusia. Bukan hanya orang-orang penguasa atau raja atu sejenisnya yang dilindungi hak-haknya sebagai manusia tetapi setiap manusia yang ada di dunia ini berhak mendapatkan haknya sebagai manusia, bahkan sebelum manusiaa itu lahir manusia itu sudah di jamin haknya sebagai manusia.
Maka dari itu kita sebagai manusia yang selalu menjunjung tinggi kedudukan manusia, haruslah selalu melindungi hak asasi manusia sebagai mana mestinya.

B.     Sejarah singkaat lahirnya hak asasi manusia dan istilah hak asasi manusia
Hak asasi manusia lahir di karena kondisi manusia di saat itu banyak yang merasa tersiksa karena perlakuan dari peminpin-peminpin di sast itu yang bertindak semena-mena terhadap kebanyakkan manusia di saat itu, maka dengan itu terciptanya hak asasi manusia. Untuk membebaskan manusia pada saat itu  dari keterpurukan.
Dengan pemberontakan pada saat itu, maka hak asasi manusia di dilaksanakan sebagai mana  mestinya. Manusia jadi lebih bebas dalam melakukan keinginannya tanpa ada laranga dari pihak mana pun. Dengn sarat tidak melanggar hak asasi manusia lainnya.

C.     Pengakuan hak asasi manusia di indonesia
Pengakuan indonesi terhadap hak asasi manusia sejalan dengan lahirnya bangsa indonesia sendiri. Karena telah tercamtu dalam UUD 1945.
Bahkan kemerdekan indonesia telah membuktikan bahwa manusia itu berhak merdekan dan tidak terjajah dari pihakmana pun. Dengan merdekannya indonesia maka hak asasi manusia yang terbelenggu terhadap masyarkat indonesia telah berakhir. Hal ini sangat membuktikan bahwa indonesia adalah negara hukum yang mengakui hak asasi manusia didalam tindakan maupun didalam konstitusinya.

D.    Perlanggarn hak asasi manusia
Perlanggaran terhadap hak asasi manusia sering terjadi didalam kehidupan setiap manusia mau yang disengaja atau tidak disengaja. Baik yang disadari maupun tidak disadari. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman tentang hak asasi manusia di masyarakat yang tertinggal ilmu pengetahuan.
Buakan hanya merekan yang tidak tau tentang hak asasi manusia saja yang melanggar, bahkan banyak pejabat-pejabat kita telah banyk yang melanggar hak asasi manusia. Seperti tindakan korupsi yang sering dilakukan para pejabat, mereka bukan hanya merugikan negara tetapi juga merugikan masyarat indonesia. Sehingga masyarakat banyak yang tidak mendapat hak yang seharusnya ia dapat. Hal ini juga adalah bagian pelanggaranan hak asasi manusia. Maka wajar saja jika koruptor di hukum dengan seberat-beratnya, karena ia telah melanggar hak asasi manusia.

E.     Yang harus melindugi hak asasi manusia
Yang harus melindungi hak asasi manusia itu sudahlah tentu manusia itu sendiri. Namun negaran adalah lembaga yang harus berperan aktif dalam perlindungan dan sosialisasi kepada warga negara tentang poin-poin di dalam hak asasi manusia itu sendiri, hal ini dikarenakan masih banya warga negar indonesi yang tidak megerti dan tidak tau tentang hak asasi manusia itu. Terutama warga negaara yang tinggal di pelosok-pelosok daerah yang susah untuk di jangkau.
Karena manusia sebagai yang  di lindungi seharusnya juga melindungi bukan malah melakukaan sebaliknya.

F.      Kedudukan hak asasi manusia dalam konstitusi di indonesia
Kedudukan hak asasi manusia di dalam konstitusi indonesia sudahlah sangat jelas, namun masihlah belum sempurna masih perlu pengkajian ulang agar lebih konflek dan bisa diterapkan secara untuh di masyarkat.
Hal ini dikarenaka masih banyak penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaaan hak asasi manusia itu sendiri. Harulah ada hukum yang benar-benar sesuai dengan dengan pelanggaran dan hukuman terhadap pelanggar tersebut. Jagan sampai hukuman yang di berikan kepada pelangar hak asaasi manusia malah melanggaar hak asasi manusia si pelaku.
















BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Perlindungan terhadap hak asasi manusia itu sangatlah penting agar hak-hak manusia itu bisa terjalankan secara efektif di dalam masyarkat. Dengan adanya perlindungan hak asasi manusia maka diharapkan tidak ada lagi perlangaran-pelangaran terhadap hak asasi manusia.
Sebagi mana mestinya yang tercantu dalam konstitusi kita maka kita harus lah selalu mengontrol bagai mana pelaksanaan didalam konstitusi kita agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan di dalamnya.
B.     Saran
Agar hak asasi manusia tetap terjaga dan terlindungi sepanjang waktu, diharapkan kesadaran bagi manusia itu sendiri dalam setiap individu agar selalu berperan aktif dalam hak asasi manusia.
Sebagai manusia kita juga harus saling melindungi hak-hak kita sebagai manusia, jika bukan kita siapa lagi.











DAFTAR PUSTAKA

El-Muhtaj, Majda. (2012). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta:
Kencana Prenanda Media Group.
Rosyada, Dede. (2005). Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani. Jakarta:
            Prenanda Media.
Winarno. (2014). Paradikma Baru Pendidikan Kewarganegaran. Jakarta: Bumi Aksara.




1 komentar:

  1. Mr Gambler's Charm: The Ultimate Guide for Slots & Casino Games
    The 하남 출장샵 online 영주 출장샵 slot machine is a popular 목포 출장안마 game that became popular with 동해 출장샵 many people in the 1990s. It has a rich 태백 출장샵 history in both casino and poker

    BalasHapus